Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons AHY dan Puan soal Sistem Pemilu 2024 Coblos Caleg

Respons AHY dan Puan soal Sistem Pemilu 2024 Coblos Caleg Potret Keakraban Puan dan AHY di GBK. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan, partainya mengikuti yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem Pemilu 2024. Berdasarkan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Terkait dengan keputusan MK, bahwa PDI Perjuangan taat konstitusi, PDI Perjuangan mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pelaksanaan pemilu. Kalau sebelumnya terbuka, kami siap dan sudah melaksanakan keputusan tersebut pada pemilu-pemilu yang lalu," kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/6).

Ikuti berita Pemilu 2024 di Liputan6.com

Ia menegaskan, partai berlambang kepala banteng moncong putih ini tetap akan taat dengan konstitusi dan mengikuti keputusan yang sudah ada.

"Jadi kalau sekarang kemudian diputuskan lagi proporsional terbuka, kami pun ikut. Bukan berarti kemarin PDI Perjuangan satu-satunya partai yang gak ikut menolak," tegasnya.

"Karena menurut PDI Perjuangan, ini PDI Perjuangan. Apapun keputusan yang diputuskan, kami akan taat konstitusi dan mengikuti keputusan tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat AHY ingin, dengan adanya proporsional terbuka ini agar Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) nanti juga dapat berjalan dengan baik.

"Kita tahu kalau Pileg itu persaingan bukan hanya antar partai, tapi juga dengan sesama internal partai sendiri. Karena biasa, mencari suara itu dulu-duluan," ujar AHY.

"Oleh karena itu, kita berharap secara internal juga tidak terjadi hal-hal yang berlebihan dan antar partai juga bisa saling menghormati dan memahami kondisinya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK

Hal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK

Baca Selengkapnya
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup,  Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPU Gelar Rapat Rekapitulasi Nasional Pascaputusan MK
Hari Ini, KPU Gelar Rapat Rekapitulasi Nasional Pascaputusan MK

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik rapat pleno mengungkap hari ini adalah batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK.

Baca Selengkapnya
Pesan AHY untuk Kubu Anies dan Ganjar: Legowo Terima Putusan MK, Tidak Korbankan Kepentingan Rakyat
Pesan AHY untuk Kubu Anies dan Ganjar: Legowo Terima Putusan MK, Tidak Korbankan Kepentingan Rakyat

AHY mengatakan kekecewaan segelintir pihak hasil Pilpres 2024 telah diputuskan MK jangan sampai mengecewakan mayoritas rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya